Ijin Usaha Konstruksi (IUJK)

  1. A. Persyaratan BaruPermohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan :1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan3. Fotokopi NPWP/NPWPD Perusahaan4. Fotokopi Akta Pendirian BUJK5. Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga6. Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/ atau sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga.7. Fotokopi Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan dari Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU)8. Rekomendasi Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN9. Rekomendasi tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan10. Pas foto berwarna Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan 3x4 (2 lembar)B. Persyaratan PerpanjanganPermohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan :1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan3. Fotokopi NPWP/NPWPD Perusahaan4. Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga5. Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/ atau sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga6. Fotokopi Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan dari Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU)7. Bukti kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas Kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya8. Rekomendasi Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN9. Rekomendasi tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan10. Pas foto berwarna Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan 3x4 (2 lembar)C. Perubahan DataPermohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan :1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan3. Fotokopi NPWP/NPWPD Perusahaan4. Akta Perubahan nama direksi/pengurus untuk perubahan data nama dan direksi /pengurus5. Surat Keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK6. Akta Perubahan untuk perubahan nama BUJK7. Sertifikat Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha8. Rekomendasi Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN9. Rekomendasi tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan10. Pas foto berwarna Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan 3x4 (2 lembar)D. Penutupan IzinPermohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan :1. Menyerahkan IUJK yang asli2. Menyerahkan Surat Pajak Nihil

  1. Pemohon menuju ruang layanan informasi (information center)
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Kepala Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu
  5. Pemrosesan Rekomendasi Teknis pada Perangkat Daerah Teknis oleh Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu
  6. Pencetakan Sertifikat Perizinan
  7. Paraf Sertifikat Perizinan oleh Kepala Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu dan Sekretaris
  8. Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

3 (tiga) Hari Kerja terhitung seluruh berkas yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap dan benar

Gratis/Pemohon tidak dipungut bayaran untuk memperoleh Izin

Sertifikat Izin yang berlaku selama 3 tahun dan setiap tahun diregistrasi

- Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Bidang Informasi, Dokumentasi dan Pengaduan, Seksi Pengaduan atau Staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSPTK Kota Tual yang ditunjuk oleh pimpinan pelaksana. - Saran dan aduan disampaikan melalui tatap muka langsung, melalui kotak saran/aduan, dan SMS, Whatsapp, telepon yang telah disiapkan DPMPTSPTK Kota Tual. - Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan. - Pengaduan akan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Konstruksi (IUJK)"