Standar Pelayanan kegawatdaruratan

  1. Membawa Kartu tanda Penduduk
  2. Membawa Kartu BPJS/KIS/Kartu kepesertaan kesehatan lainnya
  3. Membawa surat rujukan dari Faskes lainnya

  1. Pasien dilakukan triase sesuai level kondisi pasien (bedah, resusitasi, non bedah, anak/kebidanan)
  2. Selanjutnya dilakukan tindakan terapi dan penunjang diagnostik (ekg, labor atau rontgen)
  3. Pasien observasi selanjutnya di rawat inap atau dirujuk, ICU.
  4. Pasien meninggal dilakukan VER (Visum Et Revertum), jika dibutuhkan, jika tidak pasien langsung dilakukan administrasi dan dibawa ke kamar jenazah

5 Menit

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2011

Pelayanan kegawatdaruratan

Unit Pelayanan Pengaduan Rumah Sakit (UPPRS) Raden Mattaher Jambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store