Standar pelayanan permintaan lelang paket jasa lainnya
Fotocopy Surat Keputusan Penunjukan PPK/ Penunjukan PA Atau KPA merangkap PPK
Fotocopy DPA/DIPA Yang Terkait Pekerjaan
Penetapan HPS
Penetapan Spesifikasi Teknis Yang Ditandatangani PPK
Penetapan Kerangka Acuan Kerja Yang di Tandatangani PA/ KPA
Penetapan Draf Kontrak yang terdiri dari : ? Syarat-syarat Umum Kontrak(SSUK); ? Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK); ? Daftar Kuantitas dan Harga; ? Dokumen Lain Yang diperlukan
Dokumen Perencanaan Dan Gambar Teknis;
Cetak RUP Dari Aplikasi SIRUP
Fotocopy Petunjuk Teknis / Petunjuk Pelaksanaan untuk kegiatan yang dibiayai APBN apabila telah ditetapkan.
Print out berkas berjumlah 2 rangkap
Soft Copy (CD) berkas berjumlah 2 buah
Surat permohonan lelang
Pemohon menyampaikan berkas permintaan lelang kepada Sekretaris (Kepala Subbagian Administrasi dan Pembinaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa)
Jika tidak lengkap, pemohon harus melengkapi/ memperbaiki berkas permohonan
Jika sudah lengkap, pemohon menunggu Sekretaris membuat berita acara serah terima rencana pelaksanaan pengadaan yang ditandatangi pihak ke satu (Kasubbag Administrasi dan Pembinaan Layanan Pengadaan) dan pihak ke dua (PPK)
Pemohon menunggu Sekretaris memproses berkas lelang melaui Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan sampai proses penunjukkan Pokja
Jika berkas lengkap dan pejabat berada ditempat, maka layanan ini dapat diproses dalam jangka waktu 3 hari kerja.
Layanan ini tidak dikenai biaya
Pengadaan Barang/Jasa
Jika ada keluhan dalam layanan ini, pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.