Standar pelayanan pembuatan karpeg

  1. Usulan permintaan KARPEG dari instansi
  2. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS
  3. SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran
  4. Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan
  5. Masa CPNS tidak kurang dari 1 tahun, bila lebih dari 2 tahun maka harus tercantum nomor persetujuan dari Kepala BKN
  6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian asli untuk penggantian Karpeg yang hilang
  7. Pas Photo trerbaru ukuran3 x 4 sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Bagian APSDM.
  2. Pemohon menunggu Bagian APSDM menyampaikan usulan tersebut kepada Kanreg V BKN Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
  3. Setelah Karpeg diterbitkan oleh Kanreg V BKN Jakarta, pemohon menerima Karpeg melaui Bagian APSDM.

Jika berkas lengkap dan pejabat berada ditempat, maka layanan ini dapat diproses dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Layanan ini tidak dikenai biaya

Pembuatan KARPEG

Jika ada keluhan dalam layanan ini, pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pembuatan karpeg"