Pemohon menyampaikan permohonan kepada Bagian APSDM.
Pemohon menunggu Kasubbag Umum dan Aparatur melalui Pemroses Administrasi Kepegawaian memeriksa kelengkapan berkas usulan pemohon dan menyampaikan berkas permohonan dan Surat Pengantar kepada PT. TASPEN.
Pemohon menunggu proses penerbitan Kartu TASPEN.
Pemohon menerima Kartu TASPEN melalui Bagian APSDM.
Jika berkas lengkap dan pejabat berada ditempat maka layanan ini dapat diproses dalam jangka waktu 7 hari kerja
Layanan ini tidak dikenai biaya.
Pelayanan Usulan TASPEN
Jika ada keluhan dalam layanan ini, pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.