Standar pelayanan pengajuan ijin perceraian pns

  1. Usulan Permohonan Ijin Perceraian dari Yang Bersangkutan
  2. Foto Copy Buku Nikah
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy KARIS dan/atau KARSU
  5. Berita Acara Permintaan Keterangan dari Atasan Langsung Yang bersangkutan.
  6. urat Rekomendasi dari Unit Organisasi

  1. Pemohon menyampaikan berkas-berkas Permohonan Ijin Perceraian beserta bukti-bukti proses yang telah dilakukan oleh Unit Organisasi.
  2. Bagian APSDM melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan permintaan keterangan.
  3. Apabila yang bersangkutan membatalkan usulan perceraian maka prosesnya dihentikan.
  4. Apabila setelah di lakukan permintaan keterangan yang bersangkutan masih tetap ingin bercerai maka di keluarkan Keputusan Bupati tentang Ijin Melakukan Perceraian.

Jika berkas lengkap dan pejabat berada ditempat, layanan ini dapat diproses dalam jangka waktu 30 hari kerja

layanan ini tidak dipungut biaya

Pembuatan Keputusan Bupati tentang Ijin Melakukan Perceraian

Jika ada keluhan dalam layanan ini, pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengajuan ijin perceraian pns"