standar pelayanan pengusulan klaim pensiun bup, janda/duda, uang duka wafat, asuransi kematian peserta & tht, asuransi kematian istri/suami/anak pns aktif dan asuransi keluarga pensiunan yang meninggal dunia

  1. BUP - Formulir Permintaan Pembayaran - Fotocopy SK Pensiun, SKPP Asli & Tembusan - Surat Keterangan Kuliah Bagi Anak Usia 21 s/d 25 Tahun. - Fotocopy KTP & Pas Foto Uk. 3x4 = 3 Lembar - Fotocopy Buku Tabungan & Fotocopy NPWP .
  2. Pensiun Janda/Duda/Yatim - Formulir Permintaan Pembayaran - Blanko SPTB, Surat Keterangan Janda/Duda - Fotocopy SK Pensiun, SKPP Asli & Tembusan - Surat Keterangan Kuliah Bagi Anak Usia 21 s/d 25 Tahun. - Fotocopy KTP & Pas Foto Uk. 3x4 =3 Lembar - Fotocopy Buku Tabungan
  3. Uang Duka Wafat - Formulir Permintaan Pembayaran - Fotocopy KTP & Pas Foto Uk. 3x4 =2 Lembar - Fotocopy SK Pensiun, Asli & Fotocopy KARIP - Fotocopy Surat Nikah Legalisir, Fotcopy Buku Tabungan - Asli Surat Keterangan Kematian - Surat Kuasa Ahli Waris, Surat Keterangan Penguburan
  4. Asuransi Kematian Peserta & THT - Formulir Permintaan Pembayaran - Surat Keterangan Ahli Waris, KPPG/SKPP - Asli Kartu Taspen, FC SK Terakhir, FC SK CPNS dan KARPEG - Asli Surat Keterangan Kematian - Fotocopy Surat Nikah Legalisir, Fotcopy Buku Tabungan - Fotocopt KTP, Surat Kuasa Ahli Waris
  5. Asuransi Kematian Istri/Suami/Anak PNS Aktif - Formulir Permintaan Pembayaran - KPPG, Fotocopy SK Terakhir - Fotocopy Surat Nikah Legalisir, Fotcopy Buku Tabungan - Fotocopy KTP, Asli Surat Keterangan Kematian - Surat Keterangan Kuliah Bagi Anak Usia 21 s/d 25 Tahun
  6. Asuransi Keluarga Pensiunan Yang Meninggal - Formulir Permintaan Pembayaran - Fotocopy KTP, Asli Surat Keterangan Kematian - Fotocopy SK Pensiun, Fotocopy KARIP - Fotocopy Surat Nikah Legalisir, Fotcopy Buku Tabungan - Surat Keterangan Kuliah Bagi Anak Usia 21 s/d 25 Tahun

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Bupati Kayong Utara memalui Kepala Bagian APSDM.
  2. Berkas Permohonan disampaikan ke PT. TASPEN melalui Surat Pengantar yang ditandatangani Sekretaris Daerah.
  3. Penyampaian Berkas bisa di antarkan secara langsung oleh Pihak Pemohon ke PT. TASPEN setelah berkoordinasi dan Konsultasi dengan Bagian APSDM SETDA yang menangani Sub Pensiun.

Jika berkas persyaratan lengkap, dan pejabat berada ditempat maka layanan ini dapat diproses dan diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

layanan ini tidak dipungut biaya.

Pelayanan Usulan Klaim Pensiun Bup, Janda/Duda, Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian Peserta & Tht, Asuransi Kematian Istri/Suami/Anak Pns Aktif Dan Asuransi Keluarga Pensiunan Yang Meninggal Dunia.

Jika ada keluhan dalam layanan ini, pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan pengusulan klaim pensiun bup, janda/duda, uang duka wafat, asuransi kematian peserta & tht, asuransi kematian istri/suami/anak pns aktif dan asuransi keluarga pensiunan yang meninggal dunia"