Layanan Aspirasi Langsung

  1. Menyerahkan kartu identitas
  2. Menyampaikan surat/ijin tertulis

  1. Aspiran menyampaikan maksudnya ke piket/petugas.
  2. Dikoordinasikan Sub Bagian Layanan Aspirasi dan Hubungan Antar Lembaga dan dilaporkan ke Sekretaris DPRD.
  3. Sekretaris DPRD Lapor kepada Pimpinan DPRD.
  4. Pimpinan DPRD merekomendasikan pada komisi terkait/gabungan komisi untuk menerima aspirasi.
  5. Komisi terkait/gabungan komisi menerima utusan/perwakilan aspiran.
  6. Komisi terkait/gabungan komisi membahas tindak lanjut aspirasi melalui rapat kerja, dengar pendapat, peninjauan lapangan, kunjungan kerja.
  7. Nota komisi kepada Pimpinan DPRD melaporkan hasil pembahasan.
  8. Pimpinan DPRD merekomendasikan penyelesaian masalah.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan penerimaan aspirasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Aspirasi Langsung"