Surat Izin Mengemudi

  1. Persyaratan Administrasi (memiliki Kartu Tanda Penduduk(E-KTP);mengisi formulir permohonan;membayar biaya administrasi PNBP)
  2. Persyaratan Usia ((17 tahun untuk SIM C, D, dan A; 20 tahun untuk SIM BI; 21 tahun untuk SIM BII)
  3. Persyaratan Kesehatan (sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter;Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi)
  4. Untuk WNA, persyaratan administrasi melampirkan Dokumen keimigrasian, berupa: paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia, untuk golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan: sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Untuk SIM jenis Sim A umum, BI, BI umum, BII dan BII Umum melampirkan Surat Ujian Keterampilan mengemudi (Klipeng)/ SKUKP di Ditlantas Polda Sulsel

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui ATM/BRI ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
  2. Petugas akan megistrasi identitas pemohon ke komputer.
  3. Pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM.
  4. Pelaksanaan ujian simulator dan ujian teori (melalui sistem AVIS/ manual), apabila lulus dilanjutkan.
  5. Pelaksanaan ujian praktek, apabila lulus dilanjutkan.
  6. Produksi cetak SIM.
  7. Penyerahan SIM ke pemohon.

  • SIM Baru
  1. Menerima persyaratan pendaftaran SIM  : 5 Menit
  2. Pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi  : 5 Menit
  3. Mengambil sidik jari, tanda tangan, dan foto / Bayar PNBP : 10 Menit
  4. Registrasi dan Identifikasi : 10 Menit
  5. Pencerahan kepada peserta ujian teori : 10 Menit
  6. Ujian Teori  : 15 Menit
  7. Penjelasan tata cara penggunaan Simulator : 5 Menit
  8. Melaksanakan Uji Keterampilan melalui Simulator  : 15 Menit
  9. Penjelasan ujian praktek 1 dan 2 : 5 Menit
  10. Melaksanakan  ujian praktek 1 dan 2  : 30 Menit
  11. Produksi (cetak) SIM dan penyerahan SIM : 5 Menit
  12. Arsdok : 5 Menit
  • SIM Perpanjangan : 50 Menit
  • SIM Pergantian (Hilang/Rusak/Mutasi) : 50 Menit

  1. SIM A- Baru : Rp 120.000- ; Perpanjangan : Rp 80.00
  2. SIM BI- Peningkatan Golongan : Rp 120.000- ; Perpanjangan : Rp 80.00
  3. SIM BII- Peningkatan Golongan : Rp 120.000- ; Perpanjangan : Rp 80.000
  4. SIM C- Peningkatan Golongan : Rp 100.000- ; Perpanjangan : Rp 75.000
  5. SIM D (khusus penyandang cacat)- Baru : Rp 50.000- ; Perpj : Rp 30.000

SIM C, SIM D, SIM A/A umum, SIM BI,BII/BI,BII umum

Secara online melalui :

website : http://www.satlantasresgowa.info/p/pengaduan-online.html
email : satlantas.gowa@gmail.com

Manual

Pada ruang pengaduan yang terdapat pada area pelayanan
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Mengemudi"