Pelayanan Rawat Inap

  1. FOTOCOPY KTP ,FOTOCOPY KK, SURAT RUJUKAN (bagi peserta BPJS), FOTOCOPY KARTU BPJS (bagi peserta BPJS)

  1. Registrasi/pendaftaran pasien masuk (Biodata pasien dan keluhan) Perawat Menerima lays sekaligus memeriksa Tanda - Tanda Vital pasien dan diteruskan kepada dokter pemeriksa Perawat dan dokter memberikan tindakan pelayanan Medis kepada pasien Darurat Pelayan di apotik oleh Apoteker dan Assisten Apoteker untuk memberikan obat sesuai dengan resep obat yang diberikan dokter kepada pasien dalam bentuk obat jadi/obat racik Pasien dirawat diruangan sesuai dengan diagnosa oleh tim dokter Perawat melakukan asuhan keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya kepada setiap pasien Dokter Melakukan asuhan medis setiap harinya kepada setiap pasien Pasien dengan indikasi yang tidak dapat ditanggani atas dasar diagnosa oleh dokter ahli maka pasien dapat dirujuk ke RS rujukan yang memadai

Jangka waktu pelayanan rawat inap tergantung kasus/penyakit Pasien

Menggunakan BPJS/ KIS/ ASKES tidak dipungut biaya                                                                                         
Pasien tanpa BPJS (umum) dikenakan biaya sesuai dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2016                                  

Pelayanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 (Rawat Inap Bedah, Rawat Inap Penyakit dalam, rawat Inap, Rawat Inap Kehamilan dan Kandungan, Rawat inap Nifas Kelas 1,Kelas 2 dan 3, Rawat Inap Anak, Rawat inap Isolasi, Rawat Inap VIP

penanganan penganduan Melalui Kotak saran/Penganduan dan Humas RSUD Kota Kotamobagu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"