Pelayanan Pasien Poliklinik

  1. FOTOCOPY KTP , FOTOCOPY KK , SURAT RUJUKAN (bagi peserta BPJS) FOTOCOPY KARTU BPJS (bagi peserta BPJS)

  1. 1 Registrasi/pendaftaran pasien masuk (Biodata pasien dan keluhan) 2 Pengurusan SEP Online oleh petugas JKN 3 Perawat Menerima lays sekaligus memeriksa Tekanan darah pasien dan diteruskan kepada dokter pemeriksa 4 Dokter memeriksa pasien dan memberikan tindakan sesuai indikasi serta memberikan resep kepada pasien untuk diambil di Apotik Rawat Jalan 5 Pelayan di apotik oleh Apoteker dan Assisten Apoteker untuk memberikan obat sesuai dengan resep obat yang diberikan dokter kepada pasien dalam bentuk obat jadi/obat racik

Untuk jangka waktu pelayanan tergantung  Jenis pemeriksaan pasien

Menggunakan BPJS/ KIS/ ASKES tidak dipungut biaya                                                                                         
Pasien tanpa BPJS (umum) dikenakan biaya sesuai dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2016                                  

Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik Anak, poliklinik Penyakit dalam, poliklinik Kebidanan dan Kandungan, Poliklinik Bedah, Poliklinik Gigi, polikloinik saraf, poliklinik jantung dan pembuluh darah, poliklinik Mata, Poliklinik Gigi)

Penanganan Penganduan melalui Kotak saran/Penganduan dan  Bagian humas RSUD Kota Kotamobagu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Poliklinik"