Pasien atau keluarga pasien membawa bill tagihan dari masing-masing instalasi/unit layanan ke kasir
Petugas kasir menerima dan menghitung sejumlah uang yang dibayar oleh pasien/keluarga pasien sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada billnya.
Petugas kasir memberi bukti cap tanda penerimaan pada bill tersebut.
Pasien kembali ke instalasi/unit dengan membawa bukti lunas pembayaran.
Waktu pelayanan maksimal 10 menit
1.Pasien Umum : Perda No. 1 Thn 2009
2.Peserta BPJS / KIS : - Permenkes No. 64 Tahun 2016
- Permenkes No. 4 Tahun 2017
Pelayanan Kasir 1 x 24 jam
Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
Email : rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone : 0812 431 5555
SMS Pengaduan : 0812 431 5555
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.