Standar pelayanan pengusulan kenaikan pangkat

  1. Photocopy KARPEG
  2. Photocopy SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat, SKP dua tahun terakhir
  3. PAK baru asli, PhotocopyPAK lama, PhotocopySK Fungsional
  4. Photocopy Ijazah dan Transkrip, SK Pelantikan dan SPP
  5. SK Peninjauan Masa Kerja, SK Mutasi
  6. Usulan untuk kenaikan pangkat ke Juru Muda Tingkat I (I/ b) s.d Penata Tingkat I (III/ d) dibuat sebanyak 2 rangkap
  7. Usulan untuk kenaikan pangkat ke Pembina (IV/ a) s.d Pembina Tingkat I (IV/ b) dibuat sebanyak 3 rangkap
  8. Usulan untuk kenaikan pangkat ke Pembina Utama Muda (IV/ c) s.d Pembina Utama (IV/ e) dibuat sebanyak 5 rangkap

  1. Pemohon menyampaiakan berkas persyaratan kepada Bagian APSDM.
  2. Pemohon menunggu Kasubbag Pengadaan dan Mutasi bersama Pemroses Administrasi Kepegawaian memverifikasi kembali kelengkapan berkas pemohon.
  3. Jika berkas sudah lengkap, dientri melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian.
  4. Untuk Gol. III/d ke bawah berkas akan disampaikan kepada Kantor Regional V BKN Jakarta untuk mendapatkan nota persetujuan, kemudian diproses oleh Bag. Kepegawaian untuk diterbitkan SK kenaikan pangkat.
  5. Khusus untuk Gol. IV/a ke atas, disampaikan kepada BKD Provinsi Kalbar untuk diproses dan dilakukan penerbitan SK kenaikan pangkat.
  6. Setelah SK kenaikan pangkat diterbitkan, pemohon dapat mengambil SK tersebut di Bagian APSDM.

Jika berkas persyaratan lengkap dan pejabat nerada ditempat, maka layanan ini dapat diproses dan diselesaikan dalama jangka waktu 2 bulan.

Layanan ini tidak dikenai biaya.

SK Bupati tentang Kenaikan Pangkat

Jika ada keluhan dlam layanan ini, maka pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengusulan kenaikan pangkat "