Standar pelayanan ujian dinas ASN

  1. Surat Permohonan
  2. Photocopy SK PNS dan SK Pangkat Terakhir, Ijazah/Transkrip Nilai Terakhir
  3. SKP Tahun Terakhir

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Staf Tata Usaha untuk diregistrasi dan diserahkan kepada Kepala Bagian APSDM.
  2. Pemohon menunggu Kasubbag pengembangan pegawai memproses usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Jika berkas usulan pemohon lengkap, berkas usulan pemohon diproses lebih lanjut oleh Pemroses Administrasi Kepegawaian.
  4. Pemohon menunggu surat edaran tentang pelaksanaan ujian.
  5. Pemohon mengikuti ujian sesuai surat edaran.
  6. Pemohon menunggu pengumuman hasil kelulusan ujian dinas.
  7. Jika lulus, pemohon yang lulus dalam ujian dapat langsung mengambil dan menerima sertifikat penyesuaian ijazah

Jika berkas persyaratan lengkap, dan pejabata berada ditempat, maka layanan ini dapat diproses dan diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Layanan ini tidak dipungut baiaya

Pelayanan Ujian Dinas

Jika layana ini ada keluhan, maka pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan ujian dinas ASN"