Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS
  3. Kartu Sejahtera
  4. Mitra Lainnya
  5. Surat Rujukan, kecuali emergency

  1. Pasien datang, security tekan bel untuk menginfor- masikan kepada petugas evakuasi, perawat dan dokter
  2. Petugas IRD menjemput pasien di teras IRD
  3. Pasien dilakukan triase oleh perawat dan dokter untuk menentukan kategori pasien apakah; merah untuk gawat darurat, kuning untuk darurat tidak gawat, hijau tidak gawat tidak darurat dan untuk hitam meninggal
  4. Pasien dilakukan assesmen awal oleh dokter, perawat atau bidan
  5. Penentuan one day care, rawat jalan, rawat inap atau pasien dirujuk
  6. Keluarga pasien mendaftar di loket administrasi IRD untuk mendapatkan gelang (identifikasi jenis kelamin) dan label nomor rekam medis
  7. Jika pasien one day care atau rawat jalan menyelesaikan administrasi pasien pulang
  8. Jika pasien indikasi rawat inap, keluarga pasien mendaftar di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI)

Waktu pelayanan 1 x 24 jam

1.Pasien Umum         :  Perda No. 1 Thn 2009
2.Peserta BPJS / KIS : -  Permenkes No. 64 Tahun 2016
                                  - Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
Email                    :   rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone              :   0812 431 5555
SMS Pengaduan    :    0812 431 5555
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"