Apotik Rawat Inap

  1. Resep Dokter
  2. Fotocopy SEP jika pasien BPJS/KIS beserta Kartu Kontrol Pengambilan Obat

  1. Resep obat yang ditulis dokter diserahkan oleh perawat ruangan ke petugas apotik rawat inap/Depo (menggunakan Sistem UDD)
  2. Resep obat yang ditulis dokter diserahkan oleh keluarga pasien ke petugas apotik rawat inap/Depo (menggunakan Sistem ODD)
  3. Apoteker atau tenaga tehnis kefarmasian penerima resep memeriksa kelengkapan resep dan melakukan pengkajian.
  4. Resep diserahkan kepada petugas penginputan SIMRS selanjutnya diserahkan kepada tenaga tehnis kefarmasian
  5. Tenaga tehnis kefarmasian menyiapkan obat sesuai perintah resep (obat jadi, puyer biasa atau puyer kapsul)
  6. Obat yang telah disiapkan dikemas dalam sak plastik dan ditempelkan etiket aturan pakai serta kesesuaian nama pasien
  7. Petugas Depo mengantar obat kepetugas ruangan dan petugas ruangan akan menyerahkan obat tersebut kepada pasien sesuai jam pemberian obat (Sistem UDD)
  8. Petugas Depo menyerahkan obat kepada keluarga pasien (Sistem ODD)

Waktu pelayanan  : obat jadi maksimal 30 menit dan obat puyer maksimal 90 menit

1.Pasien Umum         :  Perda No. 1 Thn 2009
2.Peserta BPJS / KIS : -  Permenkes No. 64 Tahun 2016
                                  -  Permenkes No. 4 Tahun 2017

 

Pelayanan Obat pasien umum maupun BPJS

Email        :   rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone  :   0812 431 5555
SMS Pengaduan    :    0812 431 5555
Unit Layanan Informasi dan Pengaduan

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Apotik Rawat Inap"