38. Izin Usaha Menara Telekomunikasi (TOWER)

  1. Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bima (bermaterai Rp. 6.000,-) dengan melampirkan :
  2. 1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
  3. 2. Surat persetujuan warga sekitar lokasi tower (lampirkan hasil sosialisasi)
  4. 3. Surat kuasa pengurusan izin apabila pengusrusan izin dilakukan orang lain.
  5. 4. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya bagi yang berbadan hukum;
  6. 5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemohon;
  7. 6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
  8. 7. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha
  9. 8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
  10. 9. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
  11. 10. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );
  12. 11. Surat Keputusan ketinggian menara / tower dari Diskominfo Kota Bima;
  13. 12. Izin Lingkungan atau UKL/UPL
  14. 13. Sertifikat Bebas Radiasi Berbahaya;
  15. 14. Izin Penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar;
  16. 15. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Tower;
  17. 16. Status kepemilikan tanah;
  18. 17. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;
  19. 18. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
  20. 19. Rekomendasi Instansi Teknis.

  1. 1. Pemohon meminta informasi kepada petugas loket informasi. Setelah memperoleh informasi, pemohon meminta formulir permohonan dan mengisi formulir dilengkapi dengan persyaratan dan menyerahkan formulir pemohonan ke petugas Loket Pendaftaran.
  2. 2. Petugas Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berksas permohonan. Jika permohonan telah lengkap dan benar, diberikan resi penerimaan berkas. Jika berkas permohonan tidak lengkap, permohonan ditolak dan dikembalikan oleh petugas kepaada pemohon untuk dilengapi.
  3. 3. Loket Penerbitan Izin melakukan validasi berkas permohonan dan membuat Surat Survey yang ditujukan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis.
  4. 4. Tim Teknis melakukan Survey/Kajian Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika Kajian Teknis menyatakan Layak, maka permohonan Diterima dan Tim Teknis menerbitkan Rekomendasi. Jika Kajian Teknis menyatakan Tidak Layak maka permohonan Tidak Diterima dan diberikan catatan atau Surat Penolakan serta berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  5. 5. Loket Penerbitan Izin untuk melakukan penerbitan surat izin.
  6. 6. Pemarafan surat izin oleh Kepala Seksi Perizinan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Sekretaris.
  7. 7. Penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas.
  8. 8. Petugas Loket Pengambilan melakukan pencatatan dan pengarsipan surat izin.
  9. 9. Petugas Loket menyerahkan surat izin kepada pemohon.

13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan persyaratan lengkap dan benar

Tidak ada biaya

Izin Usaha Menara Telekomunikasi (Tower) yang telah ditanda tangan dan disyahkan

Belum ada pengaduan dari masyrakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "38. Izin Usaha Menara Telekomunikasi (TOWER)"