Penggantian Kartu Keluarga Hilang

  1. Formulir Permohonan F1.01 ( Formulir Permohonan Kartu Keluarga dari Desa/Kelurahan )
  2. Fotocopy Buku Nikah / Akta Nikah.
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Fotocopy Akta kelahiran
  5. Fotocopy Akta Perceraian
  6. Fotocopy Bukti Pemeriksaan Golongan Darah
  7. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

  1. Mengambil nomor antrian 1 menit
  2. Memasukan berkas pada loket kartu keluarga selanjutnaya pengecekan /verivikasi kelengkapan berkas /kesessuaian data 3 menit
  3. proses imput dan pencetakan Blanko Kartu Keluarga 3 Menit
  4. Verivikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf 3 menit
  5. Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas 3 Menit
  6. Penyerahan Kartu Keluarga ke pemohon 2 menit

1. Mengambil nomor antrian 1 menit
2. Memasukan berkas pada loket kartu keluarga selanjutnaya pengecekan /verivikasi kelengkapan berkas /kesessuaian data 3 menit
3. proses imput dan pencetakan Blanko Kartu Keluarga 3 Menit
4 Verivikasi Kepala Seksi dan Kepala Bidang serta pembubuhan paraf 3 menit
5. Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas 3  
6. Penyerahan Kartu Keluarga ke pemohon 2 menit

 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu
Jl. Palopo Kinalang nomor 3 Kotamobagu 
dukcapilKotamobagu@gmai.com
call center 081355774780
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Kartu Keluarga Hilang"