Pemindahbukuan (Pbk) Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital
surat permohonan pemindahbukuan saldo deposit mesin teraan Meterai Digital dengan: 1) mencantumkan jumlah saldo deposit yang akan dipindahbukukan; 2) memberitahukan kode akun pajak dan kode jenis setoran sebagai tujuan pemindah bukuan selain KAP dan KJS penyetoran deposit mesin teraan meterai digital.
surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (dalam hal permohonan disebabkan oleh mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan).
Wajib Pajak mengajukan surat permohonan pemindahbukuan saldo deposit mesin teraan Meterai Digital ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Bukti Pemindahbukuan
Kring Pajak 1500200 Layanan Lain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.