Angsuran atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan

  1. asurat permintaan pembayaran angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;
  2. fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
  3. laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah
  4. daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;
  5. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

  1. Wajib Pajak mengajukan permintaan angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili).

Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen terakhir di Kanwil DJP (bersamaan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan).

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva

Kring Pajak 1500200 Layanan Lain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angsuran atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan"