Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29

  1. surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran;
  2. jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa : Menyetujui seluruhnya, Menyetujui sebagian, atau Menolak atas permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29

Kring Pajak 1500200 Layanan Lain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29"