Penerbitan Penambahan Kartu Keluarga (KK) karena Kelahiran

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat
  2. Formulir Isian Kartu Keluarga (F.1-01)
  3. Kartu Keluarga (KK) lama Asli
  4. FC. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01) dan dari penolong kelahiran (Dokter/Bidan)
  5. FC. Surat Nikah/Akta Kawin (bagi yang sudah menikah)
  6. FC. Akta Cerai (bagi yang pernah menikah)

  1. Pemohon Mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
  4. Petugas mencetak hasil perekaman sementara
  5. Petugas mencetak Kartu Keluarga (KK)
  6. Petugas memberikan Kartu Keluarga (KK) kapada pemohon

Maksimal 3 hari kerja , apabila berkas lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Penambahan Kartu Keluarga (KK) karena Kelahiran

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal
Jl.Pramuka (komplek perkantoran ) Kendal Telp (0294) 382302
Medsos (Facebook,TwitterDispendukcapilkendal)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Penambahan Kartu Keluarga (KK) karena Kelahiran"