Penerbitan Akte Perceraian

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurahl diketahui Camat.
  2. Fotocopy KTP el yang bersangkutan
  3. Fotocopy KK yang bersangkutan
  4. Akte Perkawinan asli
  5. Surat keterangan dari Panitera Pengadilan
  6. FC Keputusan Pengadilan Negeri
  7. Fotocopy KTP-el pelapor
  8. Bagi WNI yang ganti nama membawa surat bukti ganti nama
  9. Bagi penduduk WNA/Orang asing membawa dokumen imigrasi dan surat tanda lapor diri

  1. Pemohon Datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tata Cara Pencatatan Perceraian di daerah adalah sebagai berikut:
  2. Pemohon Mengisi Formulir Pelaporan Perceraian (F-2.11) dan melampirkan persyaratan menindaklanjuti dengan : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1. mencatat dalam Buku Register perceraian; 2. melakukan perekaman data dan mencetak perubahan data; 3. menerbitkan dan menandatangani Kutipan Akta Perceraian; 4. menyerahkan Kutipan Akta perceraian kepada pemohon; 5. mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan.
  3. Kecamatan menindaklanjuti dengan : Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Dispendukcapil
  4. Desa/Kelurahan menindaklanjuti dengan : 1.     menerima hasil percetakan perubahan data kependudukan dari Instansi Pelaksana; 2.     mencatat perubahan data kependudukan dalam Buku Induk Penduduk.

Maksimal  3  hari kerja , apabila berkas lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Akte Perceraian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal
Jl.Pramuka (komplek perkantoran ) Kendal Telp (0294) 382302
Medsos (Facebook,TwitterDispendukcapilkendal)
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akte Perceraian"