Pembuatan KTP Hilang/Rusak

  1. Pengantar Kelurahan
  2. Pengantar RT/ RW
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Ket.Hilang/rusak dari kepolisian

  1. Pengambilan Nomor antrian
  2. Menunggu Panggilan
  3. Penyerahan berkas kepada petugas
  4. Menunggu Penyelesaian berkas
  5. Mengambil tanda terima pembuatan

1. Pengambilan Nomor antrian
2. Menunggu Panggilan
3. Penyerahan berkas kepada Petugas
4. Menunggu Penyelesaian berkas
5. Pengambil Tanda terima pembuatan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Jl. Kh. Hasyim Ashari No. 2 Sudimara Barat Kec Ciledug Kota Tanhgerang
Website : http://kec-ciledug.tangerangkota.go.id
Telp. (021) 73444242
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP Hilang/Rusak"