Izin Operasional Puskesmas

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  3. c. Data Sarana dan prasarana
  4. d. Data Peralatan
  5. e. Data Sumber daya manusia
  6. f. Administrasi manajemen (fotocopy SIP Dokter, Perawat dan Bidan)

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Operasional Puskesmas. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Operasional Puskesmas. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat surat Prosedur Surat Izin Operasional Puskesmas sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Operasional Puskesmas
  6. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Operasional Puskesmas
  7. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Operasional Puskesmas
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Prosedur Surat Izin Operasional Puskesmas
  9. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Operasional Puskesmas
  10. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Operasional Puskesmas

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Puskesmas

 Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"