Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB

  1. Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PBB tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dimohon disertai alasan yang jelas
  2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau SKP PBB, dan bukti pembayaran PBB yang sah

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PBB ke KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar

sejak tanggal  diterimanya surat permohonan pengembalian Wajib Pajak

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB"