Surat Izin Apoteker (SIKA)

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Foto copy STRA yang dilegelisir KFN
  3. c. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran
  4. d. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  5. e. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar
  6. f. Foto copy SIA Apotik/Klinik/PBF/PAK
  7. g. Foto copy HO Apotik/Klinik/PBF/PAK
  8. h. Foto copy KTP Apoteker

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Kerja Apoteker. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Kerja Apoteker. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas mencetak blanko surat izin
  4. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Kerja Apoteker
  5. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Kerja Apoteker
  6. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Kerja Apoteker
  7. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Prosedur Surat Izin Kerja Apoteker
  8. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Kerja Apoteker
  9. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Kerja Apoteker

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Apoteker (SIKA)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru. Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com 
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id  Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Apoteker (SIKA)"