Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. a. Mengisi Formulir isian data permohonan,
  2. b. Foto Copy Akte Notaris Yayasan/Surat Keputusan
  3. c. Surat Keterangan dari Kemenkumham,
  4. d. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Pengurus,
  5. e. Foto Copy Struktur Organisasi/Susunan Pengurus,
  6. f. Foto berwarna Ketua Panti ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lbr,
  7. g. Daftar nama-nama penghuni Panti lengkap dengan alamat,foto anak,KTP dan KK orang tua penghuni panti,
  8. h. Foto Dokumentasi tersedianya sarana dan prasarana yang memmadai,
  9. i. Mempunyai program yang jelas tentang kesejahteraan sosial (program untuk anak asuh,jompo,orang gila dll),
  10. j. Anggaran dasar/anggaran rumah tangga yayasan,
  11. k. Surat keterangan domisili dari Lurah setempat yang asli,
  12. l. Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yayasan tahun terakhir atau surat keterangan bebas pajak yang sudah dilegalisir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru,
  13. m. Laporan Kegiatan Yayasan,
  14. n. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa semua data dalam berkas yang dilampirkan adalah benar dan bermaterai 6.000
  15. o. Yayasan/Panti/Orsos yang akan mendaftarkan diri untuk mengurus surat izin operasional harus telah berkegiatan selama kurang lebih 2 tahun

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Perizinan Panti dan UKS. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Perizinan Panti dan UKS. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan, survey lapangan dan/atau koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat Berkas Surat Perizinan Panti dan UKS sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf Berkas Surat Penerbitan Perizinan Panti dan UKS
  6. Kabid memaraf Berkas Surat Penerbitan Perizinan Panti dan UKS
  7. Sekretaris memaraf Berkas Surat Penerbitan Perizinan Panti dan UKS
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Penerbitan Perizinan Panti dan UKS
  9. Petugas memberi nomor Berkas Surat Penerbitan Perizinan Panti dan UKS
  10. Pemohon menerima Berkas Dokumen Penerbitan Perizinan Panti dan UKS

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"