Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT)

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Foto copy akta pendirian badan usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. c. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
  4. d. Foto copy KTP/Identitas Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
  5. e. Pernyataan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi
  6. f. Foto copy penguasaan tanah dan bangunan
  7. g. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  8. h. Foto copy Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. i. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  10. j. Foto copy NPWP perusahaan dan penanggung jawab
  11. k. Persetujuan lokasi dari Pemerintah daerah Kabupaten/Kota
  12. l. Asli surat pernyataan kesediaan bekerja penuh dari tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab
  13. m. Foto copy surat pengangkatan penanggung jawab dari pimpinan perusahaan
  14. n. Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
  15. o. Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur STPT. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur STPT. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat surat Prosedur STPT sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf surat Prosedur STPT
  6. Kabid memaraf surat Prosedur STPT
  7. Sekretaris memaraf surat Prosedur STPT
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Prosedur STPT
  9. Petugas memberi nomor surat Prosedur STPT
  10. Pemohon menerima berkas surat Prosedur STPT

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru. Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com 
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id  Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT)"