Izin Bursa Kerja Khusus

  1. a. Mengisi Formulir isian data permohonan,
  2. b. Foto Copy Akte Pendirian dan Akte Perubahan Badan Hukum ,
  3. c. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK,
  4. d. Foto Copy surat tanda bukti kepemilikan/penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kuranya 3 tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,
  5. e. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi,
  6. f. Profile LPK yang meliputi antara lain : struktur organisasi, alamat telepon dan faxmile,
  7. g. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan
  8. h. HO/surat keterangan domisili,
  9. i. Bagi LPK yang memperpanjang izin wajib menyampaikan laporan jumlah siswa yang sedang dilatih, lulus ditempatkan,
  10. j. Daftar sarana dan prasarana

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Izin Bursa Kerja Khsusus. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Izin Bursa Kerja Khsusus. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan, survey lapangan dan/atau koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat Berkas Surat Izin Bursa Kerja Khsusus sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf Berkas Surat Penerbitan Izin Bursa Kerja Khsusus
  6. Kabid memaraf Berkas Surat Penerbitan Izin Bursa Kerja Khsusus
  7. Sekretaris memaraf Berkas Surat Penerbitan Izin Bursa Kerja Khsusus
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Penerbitan Izin Bursa Kerja Khsusus
  9. Petugas memberi nomor Berkas Surat Penerbitan Izin Bursa Kerja Khsusus
  10. Pemohon menerima Berkas Dokumen Penerbitan Izin Bursa Kerja Khsusus

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Bursa Kerja Khusus

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Bursa Kerja Khusus"