Izin Usaha Kecil Dan Mikro Obat Tradisional

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Foto copy akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. c. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
  4. d. Foto copy KTP/Identitas pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi
  5. e. Foto copy bukti penguasaan tanah dan bangunan
  6. f. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  7. g. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
  8. h. Foto copy KTP

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Izin Usaha Mikro Obat Tradisional. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Izin Usaha Mikro Obat Tradisional. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat surat Prosedur Izin Usaha Mikro Obat Tradisional sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf surat Prosedur Izin Usaha Mikro Obat Tradisional
  6. Kabid memaraf surat Prosedur Izin Usaha Mikro Obat Tradisional
  7. Sekretaris memaraf surat Prosedur Izin Usaha Mikro Obat Tradisional
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Prosedur Izin Usaha Mikro Obat Tradisional
  9. Petugas memberi nomor surat Prosedur Izin Usaha Mikro Obat Tradisional
  10. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Izin Usaha Mikro Obat Tradisional

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru. Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com 
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id  Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Kecil Dan Mikro Obat Tradisional "