Izin Perluasan

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  3. c. Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum
  4. d. IMB
  5. e. Fotocopy Izin Lokasi
  6. f. Fotocopy Izin Gangguan
  7. g. Memiliki AMDAL atau UKL/UPL
  8. h. Fotocopy NPWP
  9. i. Copy KTP Pimpinan
  10. j. Pas Foto 3×4 = 3 Lembar
  11. k. Izin Usaha Industri Lama

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai IUI Perluasan. - Petugas Desk memberikan informasi tentang IUI Perluasan. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat surat izin sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf Izin Usaha Industri Perluasan
  6. Kabid memaraf Izin Usaha Industri Perluasan
  7. Sekretaris memaraf Izin Usaha Industri Perluasan
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Izin Usaha Industri Perluasan
  9. Petugas memberi nomor Izin Usaha Industri Perluasan
  10. Pemohon menerima berkas Izin Usaha Industri Perluasan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perluasan (IUI Perluasan )

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perluasan "