Izin Optikal

  1. a. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dengan memakai materai Rp.6000
  2. b. Foto copy akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh Notaris setempat
  3. c. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon penanggung jawab Optikal bahwa bersedia menjadi penanggung jawab Optikal tersebut di atas materai
  4. d. Foto copy ijazah RO (Refraksionis Optisien ) yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan bekerja penuh sebagai penanggung jawab teknis (full time)
  5. e. Foto copy KIP penanggung jawab RO dan pemilik sarana Optikal masing-masing 3 lembar
  6. f. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon perorangan yang juga sebagai penanggung jawab Optikal tersebut di atas materai
  7. g. Surat dari Dokter pemerintah setempat yang menyatakan bahwa orang yang menjadi penanggung jawab Optikal tersebut sehat jasmani dan rohani
  8. h. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  9. i. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  10. j. Denah bangunan dan lokasi tempat usaha
  11. k. Pas foto pemilik sarana Optikal dan penanggung jawab Optikal masing-masing 3 lembar
  12. l. Surat izin yang lama (untuk perpanjangan izin Optikal)
  13. m. Rekomendasi Organisasi Profesi Gapopin

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Hemodialisa. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Hemodialisa. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat surat Prosedur Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Hemodialisa sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf surat Prosedur Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Hemodialisa
  6. Kabid memaraf surat Prosedur Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Hemodialisa
  7. Sekretaris memaraf surat Prosedur Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Hemodialisa
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Prosedur Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Hemodialisa
  9. Petugas memberi nomor surat Prosedur Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Hemodialisa
  10. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Hemodialisa

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN OPTIKAL

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru. Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com 
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id  Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Optikal"