Izin Lingkungan

  1. a. Mengisi Formulir isian data permohonan,
  2. b. Draft UKL – UPL Izin Prinsip dari Walikota Pekanbaru/Rekomendasi Camat (sebagai lampiran),
  3. c. Company Profile dan Akte Pendirian.

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Penerbitan Izin Lingkungan. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Penerbitan Izin Lingkungan. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Pemeriksaan substansi formulir dan melakukan perbaikan isian formulir. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat Berkas Penerbitan Izin Lingkungan sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf Berkas Penerbitan Izin Lingkungan
  6. Kabid memaraf Berkas Penerbitan Izin Lingkungan
  7. Sekretaris memaraf Berkas Penerbitan Izin Lingkungan
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Penerbitan Izin Lingkungan
  9. Petugas memberi nomor Berkas Penerbitan Izin Lingkungan
  10. Pemohon menerima Berkas Dokumen Penerbitan Izin Lingkungan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"