Izin Lembaga Pelatihan Kerja

  1. a. Mengisi Formulir isian data permohonan,
  2. b. Foto Copy Akte Pendirian dan Akte Perubahan Badan Hukum ,
  3. c. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK,
  4. d. Foto Copy surat tanda bukti kepemilikan/penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kuranya 3 tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,
  5. e. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi,
  6. f. Profile LPK yang meliputi antara lain : struktur organisasi, alamat telepon dan faxmile,
  7. g. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan,
  8. h. HO/surat keterangan domisili,
  9. i. Bagi LPK yang memperpanjang izin wajib menyampaikan laporan jumlah siswa yang sedang dilatih, lulus ditempatkan,
  10. j. Daftar sarana dan prasarana

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Perizinan dan Pendaftaran. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Perizinan dan Pendaftaran. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan, survey lapangan dan/atau koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat Berkas Surat Perizinan dan Pendaftaran sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf Berkas Surat Penerbitan Perizinan dan Pendaftaran
  6. Kabid memaraf Berkas Surat Penerbitan Perizinan dan Pendaftaran
  7. Sekretaris memaraf Berkas Surat Penerbitan Perizinan dan Pendaftaran
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Penerbitan Perizinan dan Pendaftaran
  9. Petugas memberi nomor Berkas Surat Penerbitan Perizinan dan Pendaftaran
  10. Pemohon menerima Berkas Dokumen Penerbitan Perizinan dan Pendaftaran

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Dan Pelatihan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Pelatihan Kerja"