Laik HygieneDepot Air Minum (DAM)

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Surat Tanda Registrasi Dokter
  3. c. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek
  4. d. Rekomendasi IDI/PDGI
  5. e. Pas Photo 4x6 (2 lembar)
  6. f. Fotocopy KTP Pekanbaru

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Laik Hygiene Depot Air Minum. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Laik Hygiene Depot Air Minum. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat surat Prosedur Laik Hygiene Depot Air Minum sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf surat Prosedur Laik Hygiene Depot Air Minum
  6. Kabid memaraf surat Prosedur Laik Hygiene Depot Air Minum
  7. Sekretaris memaraf surat Prosedur Laik Hygiene Depot Air Minum
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Laik Hygiene Depot Air Minum
  9. Petugas memberi nomor surat Prosedur Laik Hygiene Depot Air Minum
  10. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Laik Hygiene Depot Air Minum

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laik Hygiene Depot Air Minum (DAM)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laik HygieneDepot Air Minum (DAM)"