Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Fotocopy KTP Pekanbaru
  3. c. Pas photo berwarna 3x4 3 lembar
  4. d. Denah lokasi usaha
  5. e. Foto lokasi usaha
  6. f. Fotocopy SIUP
  7. g. Fotocopy SITU/HO
  8. h. Fotocopy pembayaran retribusi terakhir
  9. i. Fotocopy NPWP
  10. j. Fotocopy Ijazah sanitarian / entomology sebagai penanggung jawab
  11. k. Daftar persediaan bahan
  12. l. Daftar peralatan yang digunakan
  13. m. Fotocopy sertifikat kursus tenaga terlatih
  14. n. Daftar susunan personalia petugas tekhnis/perusahaan
  15. o. Struktur organisasi petugas tekhnis/perusahaan
  16. p. BAP pemeriksaan Hygiene Sanitasi
  17. q. Hasil pemeriksaan cholinesterace
  18. r. Hasil pemeriksaan laboratorium

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Operasional Usaha Pengendalian Vektor. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat surat Prosedur Surat Izin Operasional Usaha Pengendalian Vektor sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Operasional Usaha Pengendalian Vektor
  6. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Operasional Usaha Pengendalian Vektor
  7. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Operasional Usaha Pengendalian Vektor
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Prosedur Surat Izin Operasional Usaha Pengendalian Vektor
  9. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Operasional Usaha Pengendalian Vektor
  10. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Operasional Usaha Pengendalian Vektor

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional usaha Pengendalian Vektor

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru. Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com 
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id  Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit "