Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Foto copy ktp.
  3. 3. Foto copy ijazah.
  4. 4. Foto copy STRTW.
  5. 5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik.
  6. 6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan. Kesehatan atau tempat praktik mandiri.
  7. 7. Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
  8. 8. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota atau pejabat yang di tunjuk.
  9. 9. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat surat Prosedur Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf surat Prosedur Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga
  6. Kabid memaraf surat Prosedur Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga
  7. Sekretaris memaraf surat Prosedur Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga
  9. Petugas memberi nomor surat Prosedur Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga
  10. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga "