Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan PKRT

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Foto copy ktp.
  3. 3. Foto copy ijazah.
  4. 4. Foto copy STRTW.
  5. 5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik.
  6. 6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan. Kesehatan atau tempat praktik mandiri.
  7. 7. Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
  8. 8. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota atau pejabat yang di tunjuk.
  9. 9. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat surat Prosedur Surat Izin Usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  6. Kabid memaraf surat Prosedur Izin Usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  7. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Toko Alat Kesehatan
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Izin Usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  9. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  10. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan PKRT"