Surat Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Foto copy surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli konsil kedokteran indonesia yang masih berlaku
  3. 3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  4. 4. Surat rekomdasi dari organisasi profesi sesuai tempat prakrik
  5. 5. Pas foto 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. 6. Surat izin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja (khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah)
  7. 7. Foto Copy KTP.

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas mencetak blanko surat izin praktik dokter gigi spesialis
  4. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
  5. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
  6. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
  7. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
  8. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
  9. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis"