Surat Izin Praktek Intersip

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Foto copy surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli konsil kedokteran indonesia yang masih berlaku
  3. 3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  4. 4. Surat rekomedasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik
  5. 5. Pas foto 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. 6. Surat izin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja (khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah)
  7. 7. Foto copy KTP.

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Intersip. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Intersip. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas mencetak blanko surat izin praktik dokter intersip
  4. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Intersip
  5. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Intersip
  6. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Intersip
  7. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Izin Praktik Dokter Intersip
  8. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Intersip
  9. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Intersip

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Intersip

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Intersip"