Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Mengisi formulir f1 21, ditanda tangani oleh pihak Desa/Kelurahan dan Kecamatan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah/ Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  5. Fotocopy akta kelahiran dan Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga negara indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas loket memeriksa berkas permohonan
  3. Petugas loket memberikan bukti tanda terima berkas dan bukti untuk pengambilan dokumen KTP-el kepada pemohon
  4. Berkas pemohon diserahkan kepada kepala seksi untuk di verifikasi
  5. Kemudian diserahkan ke operator untuk pencetakan dokumen KTP-el
  6. Setelah itu diserahkan ke loket pengambilan dokumen

- Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan melalui loket pendaftaran, petugas menverifikasi permohonan dan persyaratan, apabila setelah sesuai dengan persyaratannya, berkas dilanjutkan kepala seksi melalui staff dan kepala seksi menverifikasi dan proses untuk memperintahkan staff untuk menyesuaikan data dengan di data base dan buku registrasi selama 4 hari. 
- setelah data disesuaikan kepala seksi melalui opreator untuk memproses dan mencetak dokumen kependudukan yang dimohonkan dan setelah dicetak dokumen kembali kepala seksi menverifikasi dokumen setelah sesuai dilanjutkan ke kepala bidang untuk diverifikasi kembali  setelah sesuai dilanjutkan ke kepala dinas untuk penandatangan dokumen selama 4 hari
- kemudian setelah selesai proses untuk penendatangan oleh kepala dinas dan stempel dan kemudian diserahkan bagian loket pengambilan 1 hari.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaran Adminitrasi Kependudukan di Kabupaten Deli Serdang, pada pasal 34 yang berbunyi " Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya".

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 02 / 2018, tanggal 30 Januari 2018 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2018.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk"