Surat izin Praktek Dokter Gigi

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Surat Tanda Registrasi Dokter
  3. c. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek
  4. d. Rekomendasi IDI/PDGI
  5. e. Pas Photo 4x6 (2 lembar)
  6. f. Fotocopy KTP Pekanbaru

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas mencetak blanko surat izin praktik dokter gigi
  4. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi
  5. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi
  6. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi
  7. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Izin Praktik Dokter Gigi
  8. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi
  9. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter Gigi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin Praktek Dokter Gigi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin Praktek Dokter Gigi"