Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Foto copy ktp.
  3. 3. Foto copy ijazah.
  4. 4. Foto copy strtw.
  5. 5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik.
  6. 6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan. Kesehatan atau tempat praktik mandiri.
  7. 7. Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
  8. 8. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota atau pejabat yang di tunjuk.
  9. 9. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Praktik Terapis Wicara. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Praktik Terapis Wicara. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas mencetak blanko surat izin praktik terapis wicara
  4. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Terapis Wicara
  5. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Terapis Wicara
  6. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Terapis Wicara
  7. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Izin Praktik Terapis Wicara
  8. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Praktik Terapis Wicara
  9. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Praktik Terapis Wicara

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIKTW) / Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)"