Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

  1. a. Mengisi Formulir isian data permohonan,
  2. b. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan,
  3. c. Izin Teknis dari Instansi yang berwenang,
  4. d. Surat Prospektur penawaran Waralaba,
  5. e. Hak Kekayan Intelektual (HAKI),
  6. f. Foto Copy KTP Pemohon

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Penerbitan Pendaftaran Waralaba. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Penerbitan Pendaftaran Waralaba. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Pengecekan Lokasi berdasarkan permohonan yang diajukan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat Berkas Prosedur Penerbitan Pendaftaran Waralaba sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf Berkas Prosedur Penerbitan Pendaftaran Waralaba
  6. Kabid memaraf Berkas Prosedur Penerbitan Pendaftaran Waralaba
  7. Sekretaris memaraf Berkas Prosedur Penerbitan Pendaftaran Waralaba
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Prosedur Penerbitan Pendaftaran Waralaba
  9. Petugas memberi nomor Berkas Prosedur Penerbitan Pendaftaran Waralaba
  10. Pemohon menerima Berkas Dokumen Prosedur Penerbitan Pendaftaran Waralaba

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Wiralaba (STPW)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru. Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com 
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id  Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)"