Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT)

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Foto copy ktp.
  3. 3. Foto copy ijazah.
  4. 4. Foto copy STRTGz
  5. 5. Surat kterengan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
  6. 6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri.
  7. 7. Pas foto 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  8. 8. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang di tunjuk.
  9. 9. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Kerja Okupasi terapis. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Kerja Okupasi terapis. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas membuat blanko surat keterangan izin kerja okupasi terapis
  4. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Kerja Okupasi terapis
  5. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Kerja Okupasi terapis
  6. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Kerja Okupasi terapis
  7. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Prosedur Surat Izin Kerja Okupasi terapis
  8. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Kerja Okupasi terapis
  9. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Kerja Okupasi terapis

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT)"