Surat izin Kerja Analis Kesehatan

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah
  3. d. Surat Keterangan dari pimpinan Optik tempat kerja
  4. e. Surat Rekomendasi IROPIN
  5. f. Surat pernyataan tidak mendispensing obat
  6. g. Foto copy KTP Pekanbaru
  7. h. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  8. i. Surat Keterangan Berbadan Sehat

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Kerja Analisis Kesehatan. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Kerja Analisis Kesehatan. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas mencetak blanko surat kerja analisis kesehatan
  4. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Kerja Analisis Kesehatan
  5. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Kerja Analisis Kesehatan
  6. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Kerja Analisis Kesehatan
  7. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Prosedur Surat Izin Kerja Analisis Kesehatan
  8. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Kerja Analisis Kesehatan
  9. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Kerja Analisis Kesehatan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Analis Kesehatan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin Kerja Analis Kesehatan "