Surat Izin Kerja Perekam Medis ( Sik Perekam Medis)

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah
  3. c. Foto copy SIRO/ STRRO
  4. d. Surat Keterangan dari pimpinan Optik tempat kerja
  5. e. Surat Rekomendasi IROPIN
  6. f. Surat pernyataan tidak mendispensing obat
  7. g. Foto copy KTP Pekanbaru
  8. h. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  9. i. Surat Keterangan Berbadan Sehat

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Izin Kerja Perekam Medis. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Izin Kerja Perekam Medis. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas memcetak blanko surat keterangan izin
  4. Kasi memaraf surat Prosedur Izin Kerja Perekam Media
  5. Kabid memaraf surat Prosedur Izin Kerja Perekam Medis
  6. Sekretaris memaraf surat Prosedur Izin Kerja Perekam Medis
  7. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Prosedur Izin Kerja Perekam Medis
  8. Petugas memberi nomor surat Prosedur Izin Kerja Perekam Medis
  9. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Izin Kerja Perekam Medis

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Perekam Medis ( Sik Perekam Medis)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Perekam Medis ( Sik Perekam Medis)"