Tanda Pencatatan Usaha Perikanan

  1. a. Rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perikanan
  2. b. Surat dari RT,RW, Lurah dan Camat,
  3. c. Mengisi Formulir isian data permohonan,
  4. d. Foto Copy KTP Pemilik,
  5. e. Foto Copy KK,
  6. f. Pas Photo berwarna 4 x 6 = 2 lembar,
  7. g. Denah Lokasi

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Penerbitan Tanda Pencatatan. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Penerbitan Tanda Pencatatan. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Pemeriksaan Lapangan serta verifikasi Dokumen. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat Berkas Prosedur Penerbitan Tanda Pencatatan sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kabid memaraf Berkas Prosedur Penerbitan Tanda Pencatatan
  6. Sekretaris memaraf Berkas Prosedur Penerbitan Tanda Pencatatan
  7. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Prosedur Penerbitan Tanda Pencatatan
  8. Petugas memberi nomor Berkas Prosedur Penerbitan Tanda Pencatatan
  9. Petugas memberi nomor Berkas Prosedur Penerbitan Tanda Pencatatan
  10. Pemohon menerima Berkas Dokumen Prosedur Penerbitan Tanda Pencatatan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Pencatatan Usaha Perikanan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Pencatatan Usaha Perikanan"