Izin Usaha Jasa Kontruksi

  1. a. Mengisi Formulir isian data permohonan,
  2. b. Menyerahkan Izin Usaha Jasa konstruksi yang asli, (untuk perubahan data perusahaan)
  3. c. Menyerahkan rekaman Akta Pendirian Badan Usaha Jasa Konstruksi,
  4. d. Data Perusahaan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau Company profile,
  5. e. Menyerahkan rekaman sertifikat Badan Usaha (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh lembaga penerbitnya,
  6. f. Menyerahkan rekaman Kartu Penangggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU) bermaterai 6000; dan,
  7. g. Daftar Riwayat pengalaman kerja (curiculum vitie) Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha dilengkapi dengan photo copy sertifikat keahlian yang berlaku,
  8. h. Akte Peruabahan nama direksi/pengurus dan curiculum vitae dari pimpinan BUJK baru (untuk perubahan data perusahaan),
  9. i. Rekaman bukti kontrak pekerjaan yang telah selesai sebagai pengalaman perusahaan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir yang tertinggi nilainya dengan memperlihatkan kontrak aslinya;dan (perpanjangan),
  10. j. Menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya, (perpanjangan),
  11. k. Untuk mengganti data nilai kontrak pekerjaan (untuk perubahan data perusahaan),
  12. l. Sertifikat Badan Usaha yang telah diperbarui dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (untuk perubahan data perusahaan),
  13. m. Surat Keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK (untuk perubahan data perusahaan),
  14. n. Akte Perubahan untuk perubahan nama BUJK : Akte Pengganti Nama Perusahaan, surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat (untuk perubahan data perusahaan),
  15. o. Menyerahkan Surat Pajak Nihil yang diperoleh dari Kantor Pajak setempat (untuk perubahan data perusahaan).

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur IUJK. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur IUJK. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan, survey lapangan dan/atau koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat Berkas Surat Penerbitan IUJK sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf Berkas Surat Penerbitan IUJK
  6. Kabid memaraf Berkas Surat Penerbitan IUJK
  7. Sekretaris memaraf Berkas Surat Penerbitan IUJK
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Penerbitan IUJK
  9. Petugas memberi nomor Berkas Surat Penerbitan IUJK
  10. Pemohon menerima Berkas Dokumen Penerbitan IUJK

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Kontruksi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Kontruksi"